TUGAS KARANGTARUNA
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANGTAURNA
- penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
KEPUTUSAN KEPALA KAMPUNG SARI BAKTI
Nomor : 441/027/KPTS/I/2023
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS DAN MAJELIS PERTIMBANGAN
KARANG TARUNA KAMPUNG SARI BAKTI
PEIODE 2019-2024
KEPALA KAMPUNG SARI BAKTI
Menimbang
Mengingat
Meperhatikan
|
:
:
:
|
a. Bahwa dengan telah ditetapkanya peraturan menteri sosial nomor : 77/HUK/2010 tentang pedoman dasar karang taruna dan hasil temu karya karang taruna telah terbentuk pengurs dan majelis pertimbangan karang taruna Kampung Sari Bakti.
b. Bahwa pengurus dan majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu dikukuhkan oleh kepala kampung yang ditetapkan dengan keputusan camat Seputih Banyak.
1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 Tentang organisasi kemasyarakatan.
2. Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2009 Tentang kesejahteraaan masyarakat.
3. Peraturan menteri nomor : 77/HUK/2010 tentang pedoman dasar karang taruna
4. Peraturan daerah kabupaten lampung tengah nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah kabupaten lampung tengah.
1. Hasil temu karang taruna Kampung Sari Bakti tanggal 03 oktober 2019.
2. Rapat temu Karang Taruna tanggal 06 oktober 2019
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
:
|
Mengukuhkan pengurus dan majelis pertimbangan karang taruna kampung sari bakti periode 2019-2024 dengan susunan pengurus dan majelis pertimbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Karang taruna sebagaimana dimaksud diktum kesatu adalah merupakan organisasi sosial sebagai wadah pembangunan jaringan komunikasi, kerjasama , informasi,, dan kolaborasi antar generasi muda di Kampung Sari Bakti
Karang taruna sebagaimana dimaksud diktum kesatu mempunyai tuugas bersama-sama dengan pemerintah daerah dan komponen masyarakat lainya untuk mengulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Kampung Sari Bakti
Pada Tanggal : 06 Januari 2023
Kepala Kampung Sari Bakti
(KOMARRUDIN, SIP.,MM)
|
Tembusan Disampaikan Kepada :
1.Yth.Camat Seputih Banyak
2.Arsip
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA
KAMPUNG SARI BAKTI
PERIODE 2019-2024
PEMBINA UMUM : KEPALA KAMPUNG
PEMBINA FUNGSIONAL : KAUR KESRA
PEMBINA KARANG TARUNA : TUMIRAN
KETUA : NUR IDHOFI RAHMAD
SEKRETARIS : IMAM ALDI MAHMUDI
BENDAHARA : PUTRI NUR HIDAYATI
BIDANG-BIDANG :
- Bidang Keorganisasian Keanggotaan Dan Pengkaderan
- ADI ACHMAD HASYIM
- FINGKY UTOMO
- Bidang Koperasi Kewirausahaan Dan Kesejahteraan /UEB/UKS
- RIDHO PRAMUDITO
- EGI
- Bidang Pendidikan Pelatihan Tenaga Kerja
- SITI ROHAENI
- RIZKI IRAWAN
- Bidang Penanggulangan Bencana Alam
- CENDRA IRAWAN
- GALIH
- Bidang Keorganisasian Keanggotaan Dan Pengkaderan
- RENDY
- FINDO ARIS .B
- Bidang Pemuda , Seni Budaya Pariwisata Dan Olah Raga
- ARIF SUKMA KUSUMA
- PRAMSISCO
- Bidang Kesejahteraan Rakyat Dan Keagamaan
- INDRA WIJAYA
- ITSNI FADILAH NUR
- Bidang Pertanian, Perkebunan, Agribisnis Pedesaan
- PRIANDITA. W
- DENI WIJAYA
- Bidang Humas Dan Publikasi
- NUR SUSANA
- RISKI ANGGARA
Kepala Kampung Sari Bakti
(KOMARRUDIN, SIP.,MM)